Skema Gaji Guru 2026 menjadi perhatian karena penghasilan guru tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pada 2026 pemerintah juga menerapkan perubahan penting pada mekanisme penyaluran tunjangan guru terutama bagi guru ASN.
Perubahan ini membuat banyak guru mencari tahu berapa gaji pokok yang diterima serta bagaimana perhitungan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Perbedaan status PNS, PPPK dan non-ASN juga membuat nominal yang diterima tidak bisa disamakan.
Dari sisi kebijakan pemerintah, 2026 membawa perubahan pada penyaluran sejumlah tunjangan guru. Kemendikdasmen menyebut penyaluran aneka tunjangan untuk guru ASND dilakukan setiap bulan dan pada awal 2026 telah mencapai lebih dari Rp18 triliun untuk lebih dari 1,6 juta guru.
Bagi guru, perubahan tersebut membuat arus penghasilan menjadi lebih mudah dipantau secara bulanan. Namun gaji pokok tetap mengikuti status kepegawaian serta golongan dan masa kerja sehingga nominal setiap guru bisa berbeda.
Skema Gaji Guru 2026 Secara Umum
Skema Gaji Guru 2026 terdiri dari gaji pokok serta berbagai komponen penghasilan tambahan sesuai status dan persyaratan masing-masing guru.
Guru PNS mengikuti ketentuan gaji PNS sedangkan guru PPPK mengikuti ketentuan gaji PPPK. Guru non-ASN memperoleh penghasilan dan tunjangan berdasarkan skema yang berlaku bagi kelompok penerima.
| STATUS GURU | GAJI POKOK | TUNJANGAN UTAMA | DASAR UMUM |
|---|---|---|---|
| PNS | Sesuai golongan dan masa kerja | TPG dan tunjangan ASN sesuai ketentuan | PP Nomor 5 Tahun 2024 |
| PPPK | Sesuai golongan dan masa kerja | TPG dan tunjangan sesuai persyaratan | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Non-ASN Bersertifikat | Mengikuti status dan pemberi kerja | TPG Rp2 juta per bulan untuk penerima sesuai ketentuan | Kebijakan Kemendikdasmen 2026 |
| Non-ASN Belum Bersertifikat | Mengikuti status dan pemberi kerja | Insentif Rp400 ribu per bulan bagi penerima | Kebijakan Kemendikdasmen 2026 |
| CATATAN | Tidak ada satu nominal untuk semua guru | Tunjangan memiliki syarat berbeda | Status dan ketentuan penerima harus diperiksa |
Gaji pokok guru ASN tidak otomatis sama dengan total penghasilan bulanan. Komponen tambahan dapat berasal dari TPG atau tunjangan lain yang diberikan berdasarkan status serta persyaratan yang berlaku.
Pemerintah juga menetapkan bahwa gaji pokok PNS mengikuti pangkat dan golongan ruang serta masa kerja golongan. Ketentuan penyesuaian gaji PNS tersebut mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan petunjuk teknis BKN.
Berapa Gaji Pokok Guru PNS 2026?
Gaji pokok guru PNS pada 2026 tidak memiliki satu nominal tunggal karena ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Dasar penggajiannya tetap mengacu pada tabel gaji PNS yang ditetapkan pemerintah sehingga guru dalam golongan berbeda akan menerima nominal berbeda.
PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. BKN kemudian menerbitkan ketentuan teknis penyesuaian gaji melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Artinya istilah gaji guru PNS 2026 tidak tepat jika hanya disebut dengan satu angka. Penghasilan setiap guru perlu dilihat berdasarkan pangkat atau golongan serta masa kerja yang tercatat.
Guru PNS juga dapat memperoleh tunjangan yang berbeda sesuai status dan ketentuan yang berlaku. Salah satu komponen penting adalah TPG bagi guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
TPG Guru PNS 2026
TPG untuk guru ASN yang memenuhi ketentuan pada dasarnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Nilainya karena itu mengikuti gaji pokok masing-masing guru dan bukan otomatis sama untuk seluruh penerima.
Kemendikdasmen pada 2026 menjalankan penyaluran TPG secara bulanan. Pemerintah menyebut perubahan mekanisme ini sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian penyaluran tunjangan bagi guru.
Perlu diperhatikan bahwa TPG bukan berarti gaji pokok diganti menjadi dua kali lipat. Perhitungannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan profesi apabila guru memenuhi persyaratan penerima.
Berapa Gaji Guru PPPK 2026?
Gaji guru PPPK pada 2026 mengikuti golongan serta masa kerja golongan. Struktur gaji PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan XVII sehingga nominalnya memiliki rentang yang cukup luas.
| GOLONGAN | GAJI TERENDAH | GAJI TERTINGGI | CATATAN |
|---|---|---|---|
| I | Rp1.938.500 | Rp2.900.900 | Bergantung masa kerja |
| II | Rp2.116.900 | Rp3.071.200 | Bergantung masa kerja |
| III | Rp2.206.500 | Rp3.201.200 | Bergantung masa kerja |
| IV | Rp2.299.800 | Rp3.336.600 | Bergantung masa kerja |
| V | Rp2.511.500 | Rp4.189.900 | Bergantung masa kerja |
| VI | Rp2.742.800 | Rp4.367.100 | Bergantung masa kerja |
| VII | Rp2.858.800 | Rp4.551.100 | Bergantung masa kerja |
| VIII | Rp2.979.700 | Rp4.744.400 | Bergantung masa kerja |
| IX | Rp3.203.600 | Rp5.261.500 | Umum untuk kualifikasi tertentu |
| X | Rp3.339.100 | Rp5.484.000 | Bergantung masa kerja |
| XI | Rp3.480.300 | Rp5.716.000 | Bergantung masa kerja |
| XII | Rp3.627.500 | Rp5.957.800 | Bergantung masa kerja |
| XIII | Rp3.781.000 | Rp6.209.800 | Bergantung masa kerja |
| XIV | Rp3.940.900 | Rp6.472.500 | Bergantung masa kerja |
| XV | Rp4.107.600 | Rp6.746.200 | Bergantung masa kerja |
| XVI | Rp4.281.400 | Rp7.031.600 | Bergantung masa kerja |
| XVII | Rp4.462.500 | Rp7.329.900 | Bergantung masa kerja |
| RENTANG | Rp1.938.500 | Rp7.329.900 | Sesuai golongan dan masa kerja |
Rentang tersebut mengacu pada struktur gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sejumlah publikasi pada 2026 juga menggunakan tabel tersebut ketika menjelaskan gaji guru PPPK.
Untuk guru dengan kualifikasi S1 atau D4 yang diangkat sebagai PPPK pada jabatan fungsional tertentu, Golongan IX menjadi salah satu golongan yang relevan. Besaran gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 sesuai masa kerja.
Perlu dibedakan antara gaji pokok PPPK dan total penghasilan PPPK guru. Tunjangan profesi dan komponen penghasilan lain tidak otomatis termasuk dalam angka gaji pokok tersebut.
Apa Perbedaan TPG, Tamsil dan Insentif Guru 2026?
TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi sedangkan tambahan penghasilan atau tamsil memiliki sasaran berbeda. Untuk guru non-ASN terdapat pula insentif dengan nominal dan persyaratan tersendiri sehingga ketiga istilah tersebut tidak boleh dianggap sama.
TPG Guru ASN
TPG merupakan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan penerima. Untuk guru ASN jumlahnya setara satu kali gaji pokok.
Penyaluran TPG pada 2026 dilakukan secara bulanan. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme pembayaran tunjangan guru ASN.
Tamsil Guru ASN
Tambahan penghasilan atau tamsil ditujukan bagi kelompok guru ASN yang belum menerima TPG karena belum memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan. Dalam penjelasan yang dipublikasikan pada 2026 nilainya disebut Rp250.000 per bulan.
Dengan demikian guru ASN yang belum bersertifikat tidak dapat langsung menyamakan penghasilannya dengan guru yang telah memenuhi syarat TPG. Komponen tunjangannya memang berbeda.
Insentif Guru Non-ASN
Pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026. Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 penerima pada skema tersebut.
Kenaikan ini tidak berarti seluruh guru non-ASN otomatis menerima Rp400.000. Penerima tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Berapa TPG Guru Non-ASN 2026?
TPG guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Guru non-ASN yang memiliki inpassing memperoleh TPG berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing sesuai ketentuan.
| KOMPONEN | NOMINAL | SASARAN | CATATAN |
|---|---|---|---|
| TPG Non-ASN | Rp2.000.000/bulan | Guru non-ASN bersertifikat | Sesuai persyaratan |
| TPG Inpassing | Sesuai gaji pokok | Guru dengan inpassing | Mengacu SK inpassing |
| Insentif Non-ASN | Rp400.000/bulan | Penerima sesuai ketentuan | Naik dari Rp300.000 |
| TKG Non-ASN | Rp2.000.000/bulan | Guru pada wilayah tertentu | Sesuai persyaratan |
| CATATAN | – | Tidak semua guru menerima seluruh komponen | Status dan syarat menentukan |
Kebijakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kemendikdasmen menyebut TPG non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan untuk penerima sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG non-ASN pada 2026. Jumlah penerimanya disebut mencapai 392.870 guru non-ASN.
Ada Apa dengan Tunjangan Khusus Guru 2026?
Tunjangan Khusus Guru atau TKG diberikan kepada guru yang bertugas pada wilayah tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Pada 2026 besaran TKG bagi guru non-ASN ditetapkan Rp2 juta per orang per bulan untuk penerima yang memenuhi syarat.
Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp706 miliar untuk TKG pada 2026. Jumlah penerimanya disebut mencapai 28.892 guru dan anggaran tersebut meningkat sekitar Rp95 miliar dibanding tahun sebelumnya.
TKG tidak sama dengan TPG meskipun nominal yang disebutkan untuk guru non-ASN pada 2026 sama-sama Rp2 juta per bulan. Perbedaan utamanya terletak pada dasar pemberian dan sasaran penerimanya.
Apakah TPG Guru Cair Setiap Bulan Pada 2026?
TPG guru ASN pada 2026 disalurkan setiap bulan sesuai kebijakan pemerintah. Perubahan mekanisme tersebut mulai diterapkan pada 2026 dan menjadi bagian dari penataan penyaluran tunjangan guru.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa pada Januari hingga Maret 2026 pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun aneka tunjangan kepada lebih dari 1,6 juta guru ASND.
Mekanisme bulanan membuat pencairan lebih dekat dengan periode hak yang diterima. Namun waktu masuk rekening tetap berkaitan dengan proses administrasi dan penyaluran pada masing-masing daerah.
Karena itu guru sebaiknya tidak langsung menganggap keterlambatan satu periode sebagai perubahan nominal. Status rekening serta data penerima juga perlu diperiksa melalui sistem resmi yang digunakan pemerintah.
Bagaimana Cara Mengetahui Skema Penghasilan Guru 2026?
Cara mengetahui skema penghasilan guru 2026 dimulai dengan memastikan status kepegawaian dan komponen tunjangan yang dimiliki. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan data resmi karena gaji pokok dan tunjangan memiliki dasar yang berbeda.
- Cek status kepegawaian. Pastikan apakah statusnya PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu atau non-ASN.
- Cek golongan dan masa kerja. Data ini menentukan gaji pokok bagi guru ASN.
- Cek sertifikat pendidik. Status sertifikasi berpengaruh terhadap hak atas TPG.
- Cek data rekening penyaluran. Pastikan rekening penerima sesuai dengan data yang digunakan dalam proses pembayaran.
- Cek informasi pada sistem resmi. Gunakan kanal pemerintah atau dinas pendidikan ketika membutuhkan kepastian status penerima.
- Periksa komponen tunjangan. Bedakan TPG, TKG, tamsil dan insentif agar tidak terjadi salah hitung.
- Simpan dokumen pendukung. SK pengangkatan dan dokumen sertifikasi dapat membantu ketika terjadi perbedaan data.
Langkah tersebut penting karena nominal yang diterima seorang guru tidak cukup ditentukan hanya dari profesinya sebagai guru. Status kepegawaian serta data administratif ikut menentukan komponen penghasilan.
Apakah Gaji Guru PPPK Sama dengan Gaji Guru PNS?
Gaji guru PPPK dan PNS tidak menggunakan tabel yang sama karena keduanya memiliki dasar penggajian yang berbeda. PNS mengikuti ketentuan gaji PNS sedangkan PPPK mengikuti ketentuan gaji PPPK.
Untuk PNS dasar gaji pokok mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perbedaan tersebut membuat perbandingan langsung antara satu guru PNS dan satu guru PPPK tidak selalu menggambarkan kondisi seluruh guru. Golongan serta masa kerja tetap harus diperhitungkan.
Yang juga penting adalah membedakan gaji pokok dengan total penghasilan. Total penghasilan dapat memasukkan tunjangan yang diterima berdasarkan persyaratan.
Bagaimana dengan Guru PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari skema ASN yang memiliki pengaturan penghasilan berbeda dengan PPPK penuh waktu. Komponen penghasilan perlu dilihat berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan mengenai skema 2026 terdapat penekanan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan proporsi jam kerja. Karena itu nominalnya tidak tepat disamakan begitu saja dengan PPPK penuh waktu.
Status tersebut juga perlu dibedakan dari guru non-ASN biasa. PPPK paruh waktu tetap berada dalam kerangka ASN sehingga dasar hak dan pengaturannya berbeda.
Guru yang memperoleh status PPPK paruh waktu sebaiknya memeriksa dokumen pengangkatan dan perjanjian kerja. Dokumen tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami hak penghasilan yang berlaku.
Apa Perubahan Terbesar dalam Skema Guru 2026?
Perubahan yang paling terlihat pada 2026 adalah mekanisme penyaluran tunjangan guru yang dilakukan secara bulanan. Pemerintah juga menaikkan beberapa dukungan kesejahteraan untuk guru non-ASN.
Untuk guru non-ASN pemerintah menaikkan insentif menjadi Rp400.000 per bulan. TPG bagi penerima non-ASN bersertifikat juga meningkat menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Pada sisi guru ASND pemerintah menyalurkan aneka tunjangan secara bulanan. Hingga Maret 2026 nilai penyaluran yang dilaporkan pemerintah telah melewati Rp18 triliun.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pembahasan gaji guru 2026 tidak cukup hanya melihat nominal gaji pokok. Komponen tunjangan serta mekanisme pencairan juga menjadi bagian penting dari penghasilan guru.
Apa yang Perlu Diperhatikan Guru pada 2026?
Hal paling penting adalah tidak mencampur gaji pokok dengan tunjangan. Gaji pokok ditentukan oleh status dan struktur penggajian sedangkan tunjangan memiliki syarat penerima masing-masing.
Guru juga perlu memperhatikan validitas data administrasi. Kesalahan data dapat berdampak pada proses penyaluran sehingga pemeriksaan berkala pada kanal resmi menjadi langkah yang penting.
Bagi guru non-ASN sertifikasi menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan akses terhadap TPG. Kemendikdasmen pada 2026 juga terus mendorong guru non-ASN mengikuti PPG sebagai jalur memperoleh sertifikasi pendidik.
Di sisi lain pemerintah melaporkan lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK dalam lima tahun terakhir. Data tersebut menggambarkan besarnya proses penataan status guru dalam beberapa tahun terakhir.
Perkembangan Skema Gaji Guru Setelah 2026
Perubahan kebijakan penghasilan guru pada 2026 menunjukkan bahwa arah kebijakan tidak hanya menyentuh nominal. Pemerintah juga mengubah pola penyaluran agar tunjangan lebih rutin diterima guru.
Bagi guru ASN perhatian berikutnya adalah memastikan data kepegawaian tetap sesuai. Bagi guru non-ASN sertifikasi dan status penerima tunjangan menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Karena regulasi dapat berubah, informasi mengenai nominal dan mekanisme pembayaran sebaiknya selalu dibandingkan dengan pengumuman pemerintah terbaru. Rujukan utama dapat berasal dari Kemendikdasmen dan BKN sesuai jenis informasi yang dicari.
FAQ Seputar Skema Gaji Guru 2026
Berapa gaji guru PPPK 2026?
Gaji guru PPPK mengikuti golongan dan masa kerja. Rentang gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berada dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.900 per bulan.
Berapa TPG guru non-ASN tahun 2026?
TPG guru non-ASN bersertifikat yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Guru dengan inpassing mengikuti gaji pokok sesuai SK inpassing.
Apakah TPG guru ASN cair setiap bulan?
Mulai 2026 pemerintah menerapkan penyaluran TPG guru ASN secara bulanan. Proses pencairan tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.
Berapa insentif guru non-ASN 2026?
Insentif guru non-ASN meningkat menjadi Rp400 ribu per bulan bagi penerima sesuai ketentuan. Nominal ini naik dari Rp300 ribu sebelumnya.
Apakah gaji guru PNS dan PPPK sama?
Tidak menggunakan dasar penggajian yang sama. PNS mengikuti aturan gaji PNS sedangkan PPPK mengikuti aturan gaji PPPK.