Beautiful Plants For Your Interior
Tugas Pokok dan Fungsi
Penghulu dan Perangkat Kampung Dayun
1. KEDUDUKAN, TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan
sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai
wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB
Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa; membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat
desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan
masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai
peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata
kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan
Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan
kesehatan;
- mendapatkan cuti;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan;
- dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih,
serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan
Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di
Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat
desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan
masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan diDesa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
- dan memberikan informasi kepada masyarakat
Desa.
Dalam melaksanakan tugas,
fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
- dan memberikan dan/atau menyebarluaskan
informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir
tahun anggaran.
2. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa
berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris
Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan
dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi
program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai
dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala
Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
3. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala urusan umum
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai
fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi
pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat
Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan
Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
4. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan keuangan
membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas
kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pengurusan administrasi
keuangan;
- Melaksanakan pengurusan administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Melaksanakan verifikasi administrasi
keuangan;
- Melaksanakan administrasi penghasilan
penghulu, perangkat kampung, BAPEKAM dan lembaga pemerintahan kampung
lainnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Penghulu.
5. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala urusan perencanaan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas
kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah
desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
6. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
Kepala seksi pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala
seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas
Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja
Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah
Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil
Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
7. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
Kepala seksi
kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
Untuk melaksanakan tugas
Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
8. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
Kepala seksi pelayanan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas
Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,
keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan
nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan
kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
9. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KEPALA DUSUN
Kepala Dusun berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
