Menjadi kepala desa bukan sekadar mengikuti pemilihan dan memperoleh suara terbanyak. Ada sejumlah persyaratan menjadi calon kepala desa yang wajib dipenuhi sebelum seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kesempatan menjadi kepala desa terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, persyaratan usia, pendidikan, pengalaman pemerintahan, hingga kelengkapan administrasi perlu diperhatikan sejak awal.
Dalam proses pencalonan kepala desa, persyaratan tidak hanya berkaitan dengan identitas pribadi. Ketentuan mengenai rekam jejak hukum, kesehatan, domisili, dan dokumen pendukung juga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Memahami ketentuan tersebut sejak dini membantu calon peserta mempersiapkan berkas dengan lebih terarah. Dengan begitu, risiko dokumen tidak lengkap atau gugur dalam proses seleksi administrasi dapat dikurangi.
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa Terbaru 2026
Persyaratan menjadi calon kepala desa pada 2026 mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuannya mencakup kewarganegaraan, pendidikan, usia, domisili, kesehatan, status hukum, dan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan daerah. Berikut daftar persyaratan pokok yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar.
| No. | Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|---|
| 1 | Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia |
| 2 | Ketakwaan | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
| 3 | Ideologi negara | Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 |
| 4 | Pendidikan | Minimal tamat SMP atau sederajat |
| 5 | Kesediaan | Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa |
| 6 | Domisili | Terdaftar dan bertempat tinggal di desa setempat sesuai ketentuan |
| 7 | Status pidana | Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara |
| 8 | Hak pilih | Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan |
| 9 | Kesehatan | Berbadan sehat |
| 10 | Riwayat jabatan | Memenuhi ketentuan batas masa jabatan kepala desa |
| 11 | Persyaratan daerah | Memenuhi ketentuan tambahan dalam peraturan daerah |
Catatan penting: Ketentuan usia dalam Pasal 33 huruf e mengalami perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, calon peserta perlu membaca ketentuan terbaru dan tidak hanya mengandalkan salinan undang-undang lama.
1. Harus Berstatus Warga Negara Indonesia
Calon kepala desa wajib berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI. Persyaratan ini menjadi ketentuan dasar bagi setiap orang yang ingin mengikuti proses pencalonan.
Status kewarganegaraan umumnya dibuktikan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau dokumen kependudukan yang sah. Panitia pemilihan dapat meminta dokumen tambahan untuk memastikan identitas calon.
2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan ini tercantum dalam persyaratan pencalonan kepala desa pada undang-undang.
Pembuktian administratif mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia dan peraturan pelaksana. Calon peserta sebaiknya memeriksa format surat pernyataan yang disediakan panitia Pilkades.
3. Memegang Teguh Pancasila dan UUD 1945
Calon kepala desa wajib berkomitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persyaratan tersebut juga mencakup upaya mempertahankan keutuhan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam proses pendaftaran biasanya terdapat dokumen pernyataan tertulis. Format dan tata cara penyerahannya perlu disesuaikan dengan pengumuman resmi panitia.
4. Pendidikan Minimal SMP Atau Sederajat
Pendidikan minimal calon kepala desa adalah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Artinya, lulusan SMP dapat memenuhi batas pendidikan dasar sepanjang persyaratan lain juga terpenuhi.
Ijazah menjadi dokumen penting dalam pemeriksaan administrasi. Apabila ijazah hilang atau mengalami kerusakan, calon peserta perlu mengurus dokumen pengganti yang diakui secara resmi.
5. Persyaratan Usia dan Perkembangan Putusan MK
Ketentuan usia merupakan salah satu bagian yang perlu diperhatikan secara khusus. Pasal 33 huruf e UU Desa memuat batas usia 25 tahun pada saat mendaftar, tetapi ketentuan tersebut telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi memberitakan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terkait batas usia tersebut tidak dapat diterima. Pemberitaan itu menyebut pemohon mempersoalkan batas usia 25 tahun dalam pencalonan kepala desa.
Ada pula perkembangan putusan dalam perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 yang memuat pertimbangan mengenai pengalaman kepemimpinan organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa. Status dan amar putusan perlu dibaca secara utuh sebelum dijadikan dasar pendaftaran.
6. Bersedia dicalonkan Sebagai Kepala Desa
Kesediaan menjadi kepala desa merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Seseorang tidak cukup hanya memenuhi usia dan pendidikan apabila tidak bersedia mengikuti proses pencalonan.
Kesediaan tersebut biasanya dituangkan dalam surat pernyataan. Dokumen ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi sesuai ketentuan panitia.
7. Terdaftar Sebagai Penduduk Desa Setempat
Domisili menjadi salah satu unsur penting dalam persyaratan pencalonan. UU Desa mengatur bahwa calon harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Ketentuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan administrasi kependudukan. Perbedaan alamat KTP dan tempat tinggal aktual dapat menimbulkan pertanyaan saat verifikasi sehingga dokumen perlu dipastikan konsisten.
8. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara
Calon kepala desa tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara. Persyaratan ini menjadi bagian dari pemeriksaan status hukum calon peserta.
Panitia dapat meminta surat keterangan atau dokumen pendukung sesuai peraturan daerah. Informasi mengenai status hukum harus disampaikan secara benar dan tidak boleh dimanipulasi.
9. Memenuhi Ketentuan Mengenai Riwayat Pidana
UU Desa mengatur persyaratan khusus bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
Terdapat pengecualian setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara dengan kewajiban mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana. Pengecualian tersebut juga mensyaratkan bahwa calon bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
10. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Calon kepala desa harus memiliki hak pilih yang tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini berbeda dari sekadar status sebagai pemilih dalam daftar pemilih.
Apabila pernah menghadapi perkara hukum, calon sebaiknya memastikan status hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Pemeriksaan dokumen hukum dapat membantu menghindari kesalahan saat proses verifikasi.
11. Berbadan Sehat
Kesehatan jasmani menjadi persyaratan pencalonan kepala desa. Pembuktiannya biasanya dilakukan melalui surat keterangan kesehatan dari fasilitas atau tenaga medis yang ditentukan panitia.
Jenis pemeriksaan dan rumah sakit yang dapat menerbitkan surat keterangan bisa berbeda antarwilayah. Karena itu, calon peserta perlu meminta informasi resmi sebelum menjalani pemeriksaan.
12. Memenuhi Ketentuan Masa Jabatan Sebelumnya
UU Desa juga mengatur batas pengalaman seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala desa. Dalam ketentuan perubahan UU Desa, calon tidak boleh pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Ketentuan ini penting bagi mantan kepala desa yang ingin kembali mengikuti Pilkades. Riwayat jabatan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan dan aturan yang berlaku.
13. Memenuhi Persyaratan Tambahan Dari Pemerintah Daerah
Pemerintah kabupaten atau kota dapat mengatur persyaratan tambahan melalui peraturan daerah. Ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa persyaratan Pilkades di satu kabupaten belum tentu sama dengan kabupaten lainnya.
Persyaratan tambahan dapat berkaitan dengan administrasi pencalonan dan mekanisme seleksi. Calon peserta perlu membaca Perda dan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota yang berlaku di wilayahnya.
Apakah Calon Kepala Desa Harus Memiliki Pengalaman di Pemerintahan?
Pengalaman bekerja di pemerintahan bukan persyaratan umum yang secara langsung dicantumkan dalam Pasal 33 UU Desa. Namun, pemerintah daerah dapat memiliki ketentuan tambahan yang harus dipenuhi calon peserta berdasarkan peraturan daerah dan peraturan pelaksana.
Seseorang yang belum pernah menjadi perangkat desa tetap dapat mengikuti pencalonan selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Pengalaman organisasi dan kegiatan sosial juga dapat menjadi bekal dalam memahami kebutuhan masyarakat.
Apakah Calon Kepala Desa Harus Pernah menjadi Perangkat Desa?
Tidak. UU Desa tidak mensyaratkan calon kepala desa harus pernah menjabat sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, pengalaman dalam organisasi masyarakat dapat membantu calon memahami tata kelola pemerintahan desa. Pengalaman tersebut juga dapat digunakan untuk menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Apakah PNS Boleh Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Desa?
Status sebagai Pegawai Negeri Sipil perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku bagi ASN dan aturan pencalonan kepala desa. Calon yang berstatus PNS tidak boleh mengabaikan ketentuan kepegawaian hanya karena telah memenuhi syarat pencalonan.
Sebelum mendaftar, PNS perlu berkonsultasi dengan instansi kepegawaian dan panitia Pilkades. Hal ini penting untuk memastikan persyaratan izin atau status kepegawaian dipenuhi.
Berkas Persyaratan Pendaftaran Calon Kepala Desa
Kelengkapan dokumen merupakan bagian penting dalam proses pencalonan. Setiap calon perlu menyiapkan identitas kependudukan, ijazah, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lain sesuai pengumuman panitia pemilihan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.
- Surat keterangan catatan kepolisian jika dipersyaratkan.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana jika dipersyaratkan.
- Surat keterangan atau dokumen terkait hak pilih apabila diminta.
- Pas foto terbaru sesuai ukuran yang ditentukan.
- Dokumen tambahan sesuai peraturan daerah.
Perlu diperhatikan: Daftar tersebut merupakan panduan persiapan administrasi dan bukan daftar dokumen nasional yang seragam. Persyaratan final harus mengikuti pengumuman panitia Pilkades di kabupaten atau kota masing-masing.
Mengapa Ijazah Menjadi Dokumen Penting?
Ijazah digunakan untuk membuktikan bahwa calon telah memenuhi pendidikan minimal SMP atau sederajat. Panitia akan memeriksa kesesuaian identitas pada ijazah dengan dokumen kependudukan.
Apabila terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir, calon sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang sah. Pemeriksaan lebih awal dapat mengurangi kendala saat verifikasi administrasi.
Apakah Surat SKCK Wajib untuk Calon Kepala Desa?
Kebutuhan SKCK harus diperiksa melalui ketentuan pendaftaran daerah. Dokumen tersebut dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi meskipun daftar persyaratan pokok dalam Pasal 33 tidak secara eksplisit menyebut SKCK.
Calon peserta sebaiknya tidak membuat asumsi bahwa seluruh daerah menggunakan persyaratan dokumen yang sama. Pengumuman resmi panitia menjadi acuan utama.
Cara Mendaftar Menjadi Calon Kepala Desa 2026
Pendaftaran calon kepala desa dilaksanakan melalui panitia pemilihan yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan dokumen, pemeriksaan administrasi, dan penetapan calon.
Berikut tahapan yang perlu dipahami calon peserta.
1. Cari informasi jadwal Pilkades. Hubungi kantor desa atau pemerintah kabupaten untuk mengetahui desa yang menyelenggarakan pemilihan.
2. Periksa peraturan daerah. Pelajari Perda dan Peraturan Bupati atau Wali Kota mengenai pencalonan kepala desa.
3. Datangi panitia pemilihan. Mintalah informasi persyaratan dan formulir pendaftaran resmi.
4. Siapkan dokumen administrasi. Lengkapi KTP, KK, ijazah, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Periksa kembali kelengkapan berkas. Pastikan seluruh dokumen terbaca dan identitasnya sesuai.
6. Serahkan berkas pendaftaran. Ajukan dokumen kepada panitia sesuai jadwal yang telah diumumkan.
7. Ikuti pemeriksaan administrasi. Panitia akan memeriksa pemenuhan persyaratan calon.
8. Lengkapi kekurangan dokumen. Apabila diberikan kesempatan perbaikan, serahkan dokumen sesuai batas waktu.
9. Tunggu penetapan calon. Panitia melakukan tahapan penetapan sesuai peraturan yang berlaku.
10. Ikuti tahapan pemilihan. Calon yang ditetapkan mengikuti proses selanjutnya sesuai jadwal Pilkades.
Di Mana Tempat Mendaftar Calon Kepala Desa?
Pendaftaran dilakukan melalui panitia pemilihan kepala desa yang bertugas di desa penyelenggara Pilkades. Informasi mengenai alamat sekretariat biasanya diumumkan melalui kantor desa atau saluran informasi pemerintah setempat.
Calon peserta dapat menghubungi kepala desa atau Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh informasi awal. Namun, pendaftaran tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi panitia.
Berapa lama Waktu Pendaftaran Calon Kepala Desa?
Waktu pendaftaran mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dan pemerintah daerah. Tidak ada satu tanggal pendaftaran nasional yang berlaku serentak untuk seluruh desa di Indonesia.
UU Desa mengatur bahwa apabila hanya terdapat satu calon terdaftar, masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan masih hanya ada satu calon maka dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari berikutnya.
Perbedaan Persyaratan Nasional dan Persyaratan Daerah
Persyaratan nasional menjadi dasar yang harus diperhatikan seluruh calon kepala desa. Sementara itu, persyaratan daerah dapat memberikan ketentuan tambahan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
| Aspek | Ketentuan Nasional | Ketentuan Daerah |
|---|---|---|
| Kewarganegaraan | WNI | Mengikuti ketentuan nasional |
| Pendidikan | Minimal SMP/sederajat | Dapat diatur lebih lanjut sepanjang sesuai hukum |
| Usia | Mengacu Pasal 33 dan putusan MK | Mengikuti ketentuan hukum terbaru |
| Kesehatan | Berbadan sehat | Mekanisme pemeriksaan ditentukan sesuai aturan |
| Dokumen | Memenuhi persyaratan undang-undang | Formulir dan dokumen tambahan |
| Pendaftaran | Melalui panitia Pilkades | Jadwal dan teknis pelaksanaan daerah |
Perbedaan tersebut perlu diperhatikan sebelum calon mengajukan berkas. Peraturan daerah tidak boleh dipahami sebagai pengganti ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
Aturan Hukum Pemilihan Kepala Desa yang Berlaku pada 2026
Penyelenggaraan Pilkades memiliki dasar hukum yang harus dipahami oleh calon maupun masyarakat. Peraturan tersebut mengatur persyaratan pencalonan sampai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa regulasi yang perlu diperiksa adalah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar pengaturan pemerintahan desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mengubah sejumlah ketentuan terkait desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
- Peraturan Daerah kabupaten atau kota, yang mengatur ketentuan lokal.
- Peraturan Bupati atau Wali Kota, yang mengatur teknis penyelenggaraan Pilkades.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Peraturan ini mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya dan menjadi rujukan baru dalam pelaksanaan UU Desa.
Apa Perubahan Penting Setelah Terbit PP Nomor 16 Tahun 2026?
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pemerintahan desa dan pelaksanaan UU Desa. Salah satu materi yang diatur mencakup tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.
Regulasi baru ini penting karena calon peserta tidak cukup hanya membaca aturan lama. Panitia dan pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan mekanisme penyelenggaraan dengan ketentuan terbaru.
Apakah Masa Jabatan Kepala Desa Berubah?
Ya. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Hal yang Menyebabkan Calon Kepala Desa Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Tidak semua orang yang menyerahkan formulir pendaftaran otomatis ditetapkan sebagai calon kepala desa. Panitia harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.
Beberapa masalah yang berpotensi menghambat proses pencalonan meliputi.
- Usia tidak memenuhi ketentuan.
- Pendidikan tidak mencapai batas minimal.
- Identitas kependudukan tidak sesuai.
- Dokumen persyaratan tidak lengkap.
- Surat keterangan kesehatan tidak sesuai ketentuan.
- Terdapat persoalan status hukum.
- Tidak memenuhi ketentuan domisili apabila dipersyaratkan berdasarkan aturan yang berlaku.
- Tidak memenuhi persyaratan tambahan dalam Perda.
Bagaimana Jika Berkas Pendaftaran Ditolak?
Calon yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat perlu meminta penjelasan tertulis atau dasar ketentuan dari panitia. Langkah tersebut membantu calon memahami bagian yang dianggap tidak sesuai.
Apabila terdapat mekanisme perbaikan atau keberatan dalam aturan daerah, calon dapat menggunakannya sesuai batas waktu. Jika diperlukan, konsultasi dengan pemerintah kabupaten atau bagian hukum dapat dilakukan.
Apakah Masyarakat Boleh Mempertanyakan Persyaratan Calon?
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau keberatan melalui mekanisme yang disediakan panitia pemilihan. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diperiksa.
Panitia memiliki tanggung jawab menjalankan tahapan pemilihan sesuai ketentuan. Transparansi administrasi membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.
Apakah Calon Kepala Desa Harus Tinggal di Desa Selama Satu Tahun?
Ketentuan domisili perlu dibaca berdasarkan perubahan undang-undang yang berlaku. Pasal 33 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak lagi mencantumkan persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat selama minimal satu tahun seperti rumusan UU Desa sebelumnya.
Dengan demikian, ketentuan lama tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai persyaratan nasional yang masih berlaku. Periksa Perda dan aturan pelaksanaan terbaru untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan domisili tambahan yang sah.
FAQ Seputar Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa
Apa saja persyaratan menjadi calon kepala desa?
Persyaratan pokok meliputi WNI, pendidikan minimal SMP, usia sesuai ketentuan, sehat jasmani, memenuhi persyaratan hukum, dan persyaratan tambahan berdasarkan Perda.
Minimal lulusan apa untuk menjadi kepala desa?
Pendidikan minimal adalah tamat SMP atau sederajat sesuai Pasal 33 UU Desa.
Berapa usia minimal calon kepala desa?
Usia minimal yang tercantum dalam Pasal 33 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah 25 tahun pada saat mendaftar.
Apakah harus pernah menjadi perangkat desa untuk mencalonkan diri?
Tidak. Pengalaman sebagai perangkat desa bukan persyaratan umum yang diwajibkan dalam Pasal 33 UU Desa.
Di mana tempat mendaftar menjadi calon kepala desa?
Pendaftaran dilakukan melalui panitia pemilihan kepala desa di desa yang menyelenggarakan Pilkades sesuai jadwal resmi.
Persiapan Menjadi Kepala Desa Tidak Berhenti pada Kelengkapan Administrasi
Memenuhi persyaratan pencalonan merupakan tahap awal dalam proses demokrasi desa. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, calon masih perlu mengikuti tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan yang matang juga perlu mencakup pemahaman mengenai pengelolaan anggaran desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Kemampuan tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab kepala desa apabila nantinya terpilih.
Perubahan regulasi pada 2026 membuat pemahaman terhadap aturan terbaru semakin penting. Calon peserta sebaiknya tidak hanya menggunakan informasi dari Pilkades sebelumnya karena mekanisme pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian.
Sebelum mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen pendaftaran, pastikan jadwal Pilkades sudah ditetapkan dan persyaratan resmi telah diumumkan. Langkah ini membantu masyarakat mempersiapkan pencalonan secara tertib dan sesuai hukum.