Cara Lapor SPT Lewat Coretax 2026, Panduan Lengkap Dari Login Hingga Bukti Lapor

Cara Lapor SPT Lewat Coretax 2026 menjadi perhatian banyak wajib pajak karena pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax DJP. Perubahan ini membuat alurnya berbeda dari kebiasaan lama saat pelaporan masih dilakukan melalui DJP Online.

Banyak wajib pajak masih mencari tombol yang tepat untuk membuat SPT. Sebagian lainnya bingung karena data bukti potong belum sesuai atau belum memiliki Kode Otorisasi DJP.

Berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak, alur pelaporan orang pribadi di Coretax dimulai dari pembuatan konsep SPT. Setelah itu data dapat diproses melalui tombol Posting sebelum diperiksa dan dilengkapi.

Perubahan ini sebenarnya membuat proses lebih terintegrasi karena data tertentu dapat tersedia secara otomatis. Dengan memahami urutan menu dan dokumen yang diperlukan, proses pelaporan bisa dilakukan lebih terarah tanpa harus mencari-cari tombol di setiap tahap.

Apa Itu Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan DJP yang digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, perubahan paling terasa adalah tidak digunakannya lagi menu e-Filing DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Coretax juga menggunakan konsep formulir dinamis. Isian yang muncul dapat menyesuaikan jawaban dan kondisi perpajakan wajib pajak sehingga formulir tidak selalu terlihat sama untuk setiap orang.

Sistem tersebut juga menyediakan data yang telah tersedia dari sumber perpajakan tertentu. Karena itu angka yang muncul tetap harus diperiksa sebelum SPT dikirim.

Kesalahan pada data otomatis tidak berarti data tersebut harus langsung diterima. Wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan informasi yang dilaporkan benar dan lengkap.

Cara Lapor SPT Lewat Coretax 2026

Cara Lapor SPT Lewat Coretax 2026 dilakukan dengan login ke Coretax lalu membuat konsep SPT Tahunan. Setelah memilih jenis SPT dan tahun pajak, wajib pajak mengisi formulir melalui fitur Posting, memeriksa data, melengkapi informasi, melakukan pembayaran jika kurang bayar, lalu menandatangani dan mengirim SPT.

  1. Buka portal Coretax DJP. Akses portal Coretax melalui browser yang digunakan sehari-hari.
  2. Login menggunakan akun Coretax. Gunakan kredensial akun yang sudah diaktifkan.
  3. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan atau SPT. Pilih menu pembuatan konsep SPT.
  4. Pilih PPh Orang Pribadi. Pastikan jenis wajib pajak yang dipilih sesuai dengan status perpajakan.
  5. Pilih SPT Tahunan. Masukkan periode dan tahun pajak yang hendak dilaporkan.
  6. Pilih model SPT Normal. Pilihan ini digunakan ketika SPT untuk tahun pajak tersebut belum pernah dilaporkan.
  7. Klik Buat Konsep SPT. Sistem kemudian membuat konsep SPT yang dapat dilanjutkan ke tahap pengisian.
  8. Klik ikon pensil untuk membuka formulir. Formulir SPT akan terbuka sesuai kondisi perpajakan yang tersedia di sistem.
  9. Klik Posting. Fitur ini membantu memasukkan data tertentu ke bagian induk dan lampiran SPT.
  10. Periksa seluruh data hasil Posting. Jangan langsung mengirim SPT hanya karena data sudah muncul otomatis.
  11. Lengkapi bagian yang masih kosong. Isi informasi penghasilan dan data lain sesuai kondisi sebenarnya.
  12. Periksa status SPT. Pastikan hasil akhirnya nihil atau kurang bayar sesuai perhitungan.
  13. Lakukan pembayaran jika terdapat kurang bayar. Gunakan mekanisme pembayaran yang tersedia pada Coretax.
  14. Siapkan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode tersebut digunakan untuk proses tanda tangan elektronik.
  15. Tanda tangani SPT secara elektronik. Masukkan autentikasi yang diminta sistem.
  16. Kirim SPT. Pastikan seluruh proses berhasil sampai muncul tanda penerimaan.
  17. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa SPT sudah diterima sistem.

Urutan resmi DJP mencantumkan menu Surat Pemberitahuan > Surat Pemberitahuan > Buat Konsep SPT. Setelah memilih PPh Orang Pribadi dan tahun pajak, pengguna memilih SPT Normal atau Pembetulan lalu melanjutkan pengisian.

Baca Juga:  ITB Ultra Marathon 2026: Jadwal, Rute 180 Km Jakarta-Bandung, Biaya Pendaftaran, dan Misi Besar untuk Pendidikan

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Login Coretax?

Persiapan sebelum masuk Coretax menentukan kelancaran proses pelaporan. Dokumen utama yang perlu tersedia antara lain bukti potong pajak, data penghasilan lain, informasi harta, utang, tanggungan keluarga, serta data pendukung lain sesuai kondisi wajib pajak.

Untuk karyawan, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen penting. Data tersebut dapat berkaitan dengan informasi yang sudah tersedia pada sistem.

DJP juga menyediakan halaman khusus SPT Tahunan yang berisi panduan berbeda untuk karyawan, pekerjaan bebas, UMKM, NPPN, dan beberapa kondisi keluarga.

Persiapan ini penting karena Coretax bukan sekadar tempat mengirim formulir. Sistem menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang membutuhkan data sesuai kondisi sebenarnya.

Apakah Harus Membuat Akun Coretax?

Akun Coretax diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan melalui sistem tersebut. Wajib pajak yang sebelumnya memiliki akses DJP Online dapat mengikuti proses aktivasi atau pengaturan ulang akses sesuai petunjuk Coretax.

Bagi pengguna yang sudah memiliki akun DJP Online, proses akses dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan kata sandi. Sementara wajib pajak yang belum memiliki akses perlu mengikuti proses aktivasi akun.

DJP menjelaskan bahwa aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan secara mandiri. Data kontak seperti email dan nomor ponsel harus dapat digunakan untuk proses verifikasi.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP

Kode Otorisasi DJP digunakan sebagai sarana autentikasi untuk tanda tangan elektronik pada layanan perpajakan. Untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, kode tersebut menjadi bagian penting dari tahap penyelesaian pelaporan.

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya.
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  4. Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
  5. Buat passphrase sesuai ketentuan.
  6. Konfirmasi passphrase.
  7. Centang pernyataan wajib pajak.
  8. Simpan permohonan.
  9. Pastikan kode otorisasi berhasil diterbitkan.

Passphrase berfungsi sebagai bagian dari proses autentikasi. Karena sifatnya rahasia, jangan memberikan passphrase kepada pihak lain.

DJP menjelaskan bahwa Kode Otorisasi DJP dapat digunakan untuk penandatanganan elektronik dalam penyampaian SPT. Tanpa autentikasi yang diperlukan, proses pelaporan tidak dapat diselesaikan sampai tahap akhir.

Data Apa Saja yang Perlu Dicek di Coretax?

Data yang tampil pada Coretax harus diperiksa sebelum SPT dikirim. Pemeriksaan terutama mencakup identitas, bukti potong, penghasilan, harta, utang, anggota keluarga, kredit pajak, serta informasi lain yang memengaruhi perhitungan pajak.

DATA YANG DICEKCONTOH INFORMASITINDAKAN
IdentitasNIK, NPWP, alamatPastikan sesuai
PenghasilanGaji, usaha, pekerjaan bebasCocokkan dengan dokumen
Bukti potongPPh 21 atau kredit pajakPeriksa nominal
Harta dan utangRekening, kendaraan, pinjamanPerbarui jika diperlukan
KeluargaPasangan dan tanggunganPeriksa status
Status SPTNihil, kurang bayar, lebih bayarPastikan sesuai

Fitur Posting membantu memasukkan sejumlah data ke formulir. Namun, fungsi otomatis tersebut tidak menghilangkan kewajiban melakukan pengecekan manual.

Perbedaan data antara dokumen pribadi dan informasi di Coretax sebaiknya tidak dibiarkan. Wajib pajak perlu menelusuri sumber perbedaannya sebelum mengirim SPT.

Kesalahan kecil pada angka penghasilan atau kredit pajak dapat memengaruhi hasil akhir. Karena itu tahap pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pelaporan.

Apa Fungsi Tombol Posting di Coretax?

Tombol Posting digunakan untuk membantu mengisi data tertentu pada formulir induk dan lampiran SPT berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem. Fitur tersebut dibuat untuk mengurangi pengisian manual pada proses pelaporan.

Setelah konsep SPT dibuat dan formulir dibuka, tombol Posting dapat digunakan sebelum data diperiksa. DJP juga menyediakan materi khusus mengenai fungsi tombol tersebut pada SPT Tahunan.

Posting bukan berarti seluruh SPT otomatis selesai. Masih ada bagian yang perlu diperiksa dan dilengkapi berdasarkan kondisi wajib pajak.

Jika terdapat data yang tidak sesuai, jangan menganggap angka tersebut pasti benar hanya karena berasal dari sistem. Dokumen pendukung tetap menjadi dasar penting dalam memastikan pelaporan.

Bagaimana Jika SPT Berstatus Nihil?

SPT berstatus nihil berarti hasil akhir pelaporan tidak menunjukkan pajak yang masih harus dibayar dalam kondisi yang dilaporkan. Untuk kondisi tertentu, DJP menyediakan alternatif kanal seperti Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.

Coretax Form dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Salah satu kriterianya adalah SPT berstatus nihil dan wajib pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja, Coretax Mobile atau M-Pajak juga dapat digunakan pada kondisi yang ditentukan DJP. Kanal tersebut ditujukan untuk SPT normal berstatus nihil.

Artinya, tidak semua orang harus menggunakan alur yang sama. Pemilihan kanal tetap bergantung pada kondisi SPT dan kriteria yang ditetapkan DJP.

Cara Lapor SPT Nihil Lewat Coretax Form

Coretax Form merupakan pilihan yang dapat membantu wajib pajak orang pribadi dengan kondisi perpajakan tertentu. Formulir tersebut dapat diunduh dan diisi sebelum proses pengiriman membutuhkan koneksi internet.

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan.
  3. Pilih Coretax Form.
  4. Unduh formulir yang tersedia.
  5. Buka formulir menggunakan aplikasi yang sesuai.
  6. Isi data SPT dengan benar.
  7. Simpan formulir.
  8. Unggah atau kirim sesuai petunjuk sistem.
  9. Selesaikan autentikasi.
  10. Simpan BPE setelah pelaporan berhasil.
Baca Juga:  Kalender Januari 2027 Lengkap Hari Libur Nasional Weton Jawa dan Hijriah

DJP menetapkan Coretax Form untuk wajib pajak orang pribadi dengan SPT Tahunan berstatus nihil dan kriteria tertentu. Form tersebut bukan pengganti umum untuk seluruh jenis pelaporan.

Bagaimana Jika SPT Kurang Bayar?

SPT kurang bayar berarti hasil penghitungan menunjukkan masih terdapat pajak yang harus dilunasi. Pelaporan perlu diselesaikan dengan memperhatikan pembayaran kekurangan tersebut sesuai mekanisme yang tersedia pada Coretax.

Pada Coretax, proses pembayaran dapat terhubung dengan pelaporan. Informasi resmi Coretaxpedia menjelaskan bahwa setelah konsep SPT selesai pengguna dapat memilih mekanisme pembayaran yang tersedia sebelum status SPT berubah menjadi dilaporkan.

Jika menggunakan kode billing, pastikan nominal pembayaran sesuai dengan nilai yang harus dilunasi. Bukti pembayaran juga sebaiknya disimpan sebagai dokumen administrasi.

Jangan menganggap SPT sudah selesai hanya karena konsep sudah dibuat. Status pelaporan harus diperiksa setelah proses pembayaran dan pengiriman selesai.

Apa yang Terjadi Setelah SPT Berhasil Dikirim?

Setelah pelaporan berhasil, wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Dokumen tersebut memuat informasi penerimaan SPT dan menjadi bukti bahwa penyampaian telah diterima melalui sistem.

Contoh BPE yang diterbitkan DJP memuat nomor BPE, tanggal penerimaan, identitas wajib pajak, tahun pajak, jenis SPT, status SPT, serta saluran pelaporan.

Simpan BPE dalam bentuk digital. Jika diperlukan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti administrasi ketika ada kebutuhan terkait pelaporan pajak.

Status konsep SPT dan status SPT yang sudah dilaporkan juga perlu dibedakan. Konsep yang tersimpan belum berarti kewajiban pelaporan sudah selesai.

Apakah SPT Lama Masih Bisa Dilaporkan Lewat DJP Online?

Untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan setelahnya, pelaporan orang pribadi dilakukan melalui Coretax. DJP menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak lagi menggunakan e-Filing seperti sebelumnya.

Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan banyak pengguna merasa tampilan dan alur pelaporan berubah drastis. Menu yang dulu dikenal melalui DJP Online kini berpindah ke sistem Coretax.

Jadi, ketika mencari cara lapor SPT tahun 2026, konteksnya perlu dibedakan antara tahun pelaporan dan tahun pajak. Pelaporan yang dilakukan pada 2026 umumnya berkaitan dengan Tahun Pajak 2025.

Batas Waktu Lapor SPT Tahun 2026

Untuk Tahun Pajak 2025, batas formal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi khusus sampai 30 April 2026 dengan penghapusan sanksi administratif bagi kondisi yang memenuhi kebijakan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa tanggal 30 April 2026 bukan perubahan permanen terhadap batas waktu normal. DJP secara eksplisit menjelaskan bahwa jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026.

Karena sekarang sudah 28 September 2026, periode relaksasi tersebut telah berakhir. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 sebaiknya tetap melakukan pelaporan melalui Coretax dan tidak menunggu periode berikutnya.

Keterlambatan pelaporan dapat memiliki konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk kondisi terlambat setelah periode kebijakan khusus berakhir, informasi sanksi perlu dilihat berdasarkan status dan keadaan wajib pajak.

DDTCNews juga melaporkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang masih memiliki kewajiban pelaporan tetap dapat menyampaikan SPT meskipun sudah melewati batas waktu. Artikel tersebut menyebut denda keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Lapor SPT?

SPT yang belum dilaporkan tetap perlu diselesaikan meskipun tenggat normal sudah lewat. Fokus utama adalah menyelesaikan pelaporan dan memastikan kewajiban pembayaran jika terdapat pajak kurang bayar.

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Buat konsep SPT untuk tahun pajak yang belum dilaporkan.
  3. Pilih jenis SPT yang sesuai.
  4. Gunakan fitur Posting jika tersedia.
  5. Periksa data yang masuk otomatis.
  6. Lengkapi informasi yang masih kosong.
  7. Hitung posisi pajak akhir.
  8. Bayar kekurangan pajak jika ada.
  9. Tandatangani SPT secara elektronik.
  10. Kirim SPT melalui Coretax.
  11. Unduh dan simpan BPE.
  12. Periksa kembali status SPT setelah pengiriman.

Jangan menghapus konsep hanya karena proses belum langsung berhasil. Jika muncul pesan kesalahan, periksa kembali bagian yang ditandai sistem dan gunakan kanal bantuan resmi DJP bila kendala tidak dapat diselesaikan.

Kenapa Tidak Bisa Login Coretax?

Kegagalan login dapat berkaitan dengan kata sandi, data kontak, proses aktivasi, atau kendala teknis pada sistem. Langkah pertama adalah memastikan akses yang digunakan sesuai dengan akun Coretax.

Baca Juga:  Rekening Gratis Rp50.000 Disiapkan Pemerintah: Cek Syarat, Penerima, BRI-BSI, dan Jadwal 2027

Jika sebelumnya sudah mempunyai akun DJP Online, tersedia mekanisme pengaturan ulang kata sandi. DJP juga menyediakan panduan khusus untuk lupa password dan aktivasi akun.

Jangan memasukkan password atau passphrase pada situs yang tidak berasal dari kanal resmi. DJP mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak.

Jika akses tetap bermasalah, bantuan dapat dicari melalui kantor pajak atau kanal resmi DJP. Layanan asistensi juga telah digunakan untuk membantu wajib pajak melakukan aktivasi dan pelaporan melalui Coretax.

Kenapa Data Bukti Potong Tidak Muncul?

Data bukti potong dapat menjadi bagian dari informasi yang tersedia pada sistem Coretax. Namun, ketidaksesuaian atau tidak munculnya data perlu ditelusuri berdasarkan sumber dokumen dan kondisi perpajakan wajib pajak.

DJP menjelaskan bahwa Coretax memiliki konsep data pre-populated yang dapat membantu pengisian SPT. Meski demikian, data tersebut tetap perlu diperiksa sebelum pelaporan.

Jika bukti potong dari pemberi kerja belum terlihat, cek kembali dokumen yang diberikan pemberi kerja. Pastikan identitas dan informasi pemotongan sesuai dengan data yang digunakan saat pelaporan.

Untuk kasus yang lebih kompleks, bantuan KPP dapat menjadi pilihan. Jangan mengisi angka secara asal hanya agar formulir bisa dilanjutkan.

Perbedaan Coretax Web, Coretax Form, dan M-Pajak

KANALPENGGUNAANKONDISI
Coretax WebPelaporan SPT melalui portalKanal utama untuk berbagai kondisi
Coretax FormFormulir elektronikOP dengan kondisi tertentu dan status nihil
M-PajakPelaporan melalui ponselKaryawan satu pemberi kerja dengan status nihil
DJP OnlineSistem lamaBukan kanal utama SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

DJP menyediakan beberapa pilihan kanal untuk kondisi tertentu. Coretax Web menjadi sarana utama sedangkan Coretax Form dan M-Pajak memiliki kriteria penggunaan yang lebih spesifik.

Perbedaan ini penting karena tidak semua pengguna akan menemukan menu yang sama. Jika pilihan Coretax Form atau M-Pajak tidak muncul, belum tentu sistem mengalami kesalahan.

Bisa jadi kondisi SPT tidak memenuhi kriteria kanal tersebut. Dalam situasi demikian, pelaporan melalui Coretax Web menjadi pilihan yang perlu diperiksa.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Lapor SPT di Coretax

Kesalahan pelaporan sering bukan disebabkan oleh perhitungan yang rumit. Banyak masalah justru muncul karena pengguna terburu-buru mengirim SPT setelah melihat data otomatis.

  • Jangan langsung mengirim SPT setelah menekan Posting.
  • Jangan mengabaikan data penghasilan yang tidak sesuai.
  • Jangan memasukkan angka berdasarkan perkiraan.
  • Jangan memberikan password kepada orang lain.
  • Jangan membagikan passphrase Kode Otorisasi.
  • Jangan menginstal aplikasi pajak dari sumber tidak resmi.
  • Jangan menghapus dokumen bukti potong setelah pelaporan.
  • Jangan menganggap konsep SPT sama dengan SPT yang sudah dilaporkan.
  • Jangan lupa menyimpan BPE setelah berhasil mengirim.
  • Jangan menunda pelaporan ketika data sudah siap.

DJP juga mengingatkan agar aplikasi M-Pajak hanya diunduh melalui Play Store atau App Store. Penggunaan tautan instalasi dari sumber tidak resmi perlu dihindari untuk mengurangi risiko penipuan.

Tips Agar Lapor SPT Coretax Tidak Bolak-Balik

Proses pelaporan akan lebih mudah jika persiapan dilakukan sebelum membuka formulir. Dokumen penghasilan dan bukti potong sebaiknya sudah dikumpulkan sehingga angka yang dimasukkan dapat langsung dicocokkan.

Gunakan perangkat dengan koneksi internet stabil. Untuk pengisian yang cukup panjang, laptop atau komputer dapat membuat navigasi formulir lebih nyaman.

Periksa setiap bagian setelah fitur Posting digunakan. Jangan hanya memeriksa halaman pertama karena beberapa informasi dapat berada pada lampiran yang berbeda.

Setelah SPT dikirim, simpan BPE di dua lokasi. Misalnya satu salinan berada di komputer dan satu lagi disimpan pada penyimpanan cloud pribadi.

Kebiasaan sederhana tersebut membantu ketika dokumen pajak dibutuhkan kembali. Pelaporan tahunan bukan hanya tentang menekan tombol kirim tetapi juga menjaga arsip administrasi setelah kewajiban selesai.

Perubahan Coretax yang Perlu Dipahami untuk Pelaporan Berikutnya

Coretax membuat proses perpajakan semakin terintegrasi antara administrasi data, pelaporan, dan pembayaran. Pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan fitur berdasarkan kebutuhan dan perkembangan sistem.

Hal ini terlihat dari adanya pembaruan panduan SPT Tahunan pada laman resmi DJP. Beberapa panduan bahkan diperbarui pada Agustus 2026 untuk menyesuaikan perkembangan fitur dan proses pelaporan.

Karena sistem terus berkembang, nama menu dan alur tertentu dapat mengalami penyesuaian. Wajib pajak sebaiknya menjadikan portal resmi DJP sebagai rujukan ketika menemukan perbedaan tampilan.

Bagi pengguna yang baru pertama kali memakai Coretax, memahami logika dasarnya jauh lebih penting daripada menghafal setiap posisi tombol. Polanya sederhana yaitu masuk, buat konsep, isi, periksa, bayar jika perlu, tanda tangan, kirim, lalu simpan BPE.

Perubahan sistem juga membuat persiapan menjadi lebih penting. Semakin awal data diperiksa, semakin kecil kemungkinan proses pelaporan berhenti karena dokumen atau informasi yang belum tersedia.

berubah mengikuti pembaruan sistem. Untuk keputusan perpajakan yang spesifik pada kondisi pribadi atau usaha, rujukan terakhir tetap informasi resmi DJP dan ketentuan yang berlaku saat pelaporan.

Ketika Coretax Menjadi Kebiasaan Baru

Perubahan dari DJP Online menuju Coretax bukan hanya pergantian halaman login. Pola administrasi juga bergerak menuju sistem yang semakin terintegrasi dengan data perpajakan.

Bagi wajib pajak, kebiasaan paling berguna adalah tidak menunggu masa pelaporan untuk memeriksa data. Bukti potong, perubahan pekerjaan, penghasilan tambahan, harta, utang, dan status keluarga sebaiknya terdokumentasi sepanjang tahun.

Dengan pola tersebut, proses SPT berikutnya tidak lagi terasa seperti pekerjaan yang harus diselesaikan mendadak. Coretax justru dapat digunakan sebagai bagian dari rutinitas administrasi pajak yang lebih tertata.

FAQ Seputar Cara Lapor SPT Lewat Coretax 2026

Apakah lapor SPT Tahun Pajak 2025 masih bisa lewat DJP Online?
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP dan bukan lagi melalui e-Filing DJP Online.

Apa yang harus disiapkan sebelum lapor SPT lewat Coretax?
Siapkan akun Coretax, Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, bukti potong, serta data penghasilan dan informasi perpajakan lain yang diperlukan.

Apa fungsi tombol Posting di Coretax?
Posting membantu mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem.

Apakah SPT nihil bisa dilaporkan lewat HP?
Bisa untuk kondisi tertentu melalui Coretax Mobile atau M-Pajak seperti karyawan satu pemberi kerja dengan SPT normal berstatus nihil.

Apa bukti bahwa SPT sudah berhasil dilaporkan?
Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa SPT telah diterima melalui sistem.