Beras SPHP Lewat KDKMP September 2026, Cek Harga dan Cara Belinya

Beras SPHP lewat KDKMP kini menjadi salah satu jalur yang diperkuat pemerintah untuk mendekatkan akses beras stabilisasi kepada masyarakat desa dan kelurahan. Kebijakan terbaru ini menarik perhatian karena Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai ditempatkan sebagai bagian dari jaringan distribusi pangan pemerintah.

Kebutuhan terhadap beras murah kembali menjadi perhatian ketika harga pangan bergerak dan stok di sejumlah wilayah ikut berubah. Kehadiran KDKMP memberi jalur tambahan sehingga masyarakat tidak hanya mengandalkan pasar rakyat atau gerai pangan yang sudah lebih dulu menjadi titik penjualan.

Dari perkembangan kebijakan hingga September 2026 terlihat bahwa peran KDKMP bukan sekadar menyediakan tempat berjualan. Bapanas menempatkannya sebagai salah satu saluran resmi SPHP dengan harga yang tetap mengikuti zonasi dan ketentuan distribusi pemerintah.

Bagi masyarakat dampaknya cukup praktis karena akses terhadap beras program pemerintah bisa semakin dekat. Namun ketersediaan stok tetap bergantung pada kesiapan KDKMP serta mekanisme distribusi Bulog di masing-masing wilayah.

Beras SPHP Lewat KDKMP Itu Apa?

Beras SPHP lewat KDKMP adalah penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. KDKMP menjadi salah satu saluran distribusi resmi bersama pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah, outlet pemerintah, RPK Bulog, ritel modern, serta saluran BUMN dan BUMD.

KDKMP merupakan singkatan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah mengembangkan koperasi tersebut sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa sekaligus jaringan distribusi berbagai komoditas strategis.

Dalam kebijakan pangan terbaru KDKMP dapat menjalankan fungsi sebagai agen atau mitra penyalur sesuai aturan komoditas yang didistribusikan. Beras SPHP termasuk komoditas yang dapat disalurkan melalui jaringan tersebut.

Artinya keberadaan KDKMP tidak otomatis membuat setiap koperasi menjadi tempat penjualan SPHP. Koperasi harus memenuhi kesiapan operasional serta ketentuan sebagai titik penyalur.

Perbedaan ini penting karena masyarakat sering menganggap semua gerai KDKMP pasti memiliki beras SPHP. Faktanya distribusi membutuhkan alokasi pasokan dan mekanisme pengiriman dari jaringan yang ditugaskan.

Bapanas menyebut KDKMP telah masuk dalam sembilan saluran utama penyaluran SPHP beras. Posisi tersebut memperlihatkan bahwa koperasi desa mulai menjadi bagian penting dalam jaringan pangan nasional.

Harga Beras SPHP Lewat KDKMP September 2026

ZONAWILAYAHHARGA GUDANG BULOGHET KONSUMEN
Zona IJawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, SulawesiRp11.000/kgRp12.500/kg
Zona IISumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, KalimantanRp11.300/kgRp13.100/kg
Zona IIIMaluku dan PapuaRp11.600/kgRp13.500/kg
KetentuanHarga konsumen mengikuti zonasi—Maksimal sesuai HET

Harga beras SPHP melalui KDKMP tidak menggunakan satu angka nasional untuk tingkat konsumen. Bapanas menetapkan HET berdasarkan zona sehingga harga maksimal berada pada Rp12.500 per kilogram di Zona I, Rp13.100 di Zona II, dan Rp13.500 di Zona III.

ZONAWILAYAHHARGA GUDANGHET KONSUMEN
Zona IJawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, SulawesiRp11.000/kgRp12.500/kg
Zona IISumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, KalimantanRp11.300/kgRp13.100/kg
Zona IIIMaluku dan PapuaRp11.600/kgRp13.500/kg
KETENTUANHarga konsumen mengikuti zona distribusi—Maksimal HET

Untuk wilayah Jawa harga yang berlaku berada pada Zona I. Itu berarti batas harga konsumen SPHP berada di angka Rp12.500 per kilogram sesuai ketentuan yang dipublikasikan Bapanas.

Harga tersebut merupakan HET di tingkat konsumen. Jadi angka pada tingkat gudang Bulog tidak sama dengan harga yang dibayarkan masyarakat.

Bapanas juga mencantumkan harga distributor yang menjadi bagian dari rantai distribusi. Pada Zona I angkanya Rp11.700 per kilogram sedangkan Zona II Rp12.000 dan Zona III Rp12.300 per kilogram.

Baca Juga:  Cara Cek Desil Tangerang 2026: Status DTKS, Bansos dan Beasiswa

Cara Mendapatkan Beras SPHP Lewat KDKMP

Cara mendapatkan beras SPHP lewat KDKMP dimulai dengan mencari KDKMP yang sudah berfungsi sebagai titik penyalur.

Setelah itu masyarakat dapat menanyakan ketersediaan stok dan harga lalu melakukan pembelian sesuai batas serta ketentuan SPHP yang berlaku. Ketersediaan produk tetap bergantung pada alokasi dan pasokan masing-masing koperasi.

1. Cari KDKMP yang Menyalurkan SPHP

  • Cari KDKMP di desa atau kelurahan tempat tinggal.
  • Pastikan koperasi tersebut sudah aktif beroperasi.
  • Tanyakan apakah tersedia beras SPHP.
  • Pastikan koperasi memang menjadi titik penyalur.

Tidak semua koperasi otomatis mempunyai stok SPHP. Pemerintah sendiri mengakui kesiapan setiap gerai dapat berbeda karena terdapat faktor legalitas, gudang, modal kerja, sistem transaksi, serta pasokan.

2. Tanyakan Harga Sesuai Zona

  • Identifikasi zona wilayah tempat tinggal.
  • Tanyakan harga beras SPHP per kilogram.
  • Cocokkan harga dengan HET.
  • Hindari pembayaran di atas ketentuan tanpa penjelasan resmi.

Untuk masyarakat di Jawa termasuk wilayah Zona I, acuan HET yang dipublikasikan Bapanas adalah Rp12.500 per kilogram. Ketentuan ini juga mencakup Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

3. Cek Kemasan dan Kondisi Beras

  • Pastikan kemasan merupakan produk SPHP.
  • Periksa berat bersih pada kemasan.
  • Perhatikan kondisi kemasan sebelum membeli.
  • Simpan bukti pembelian jika tersedia.

Beras SPHP pada 2026 disalurkan dalam kemasan 5 kilogram dan pemerintah juga menyiapkan kemasan 2 kilogram. Produk tersebut merupakan beras medium dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

4. Beli Sesuai Batas yang Berlaku

  • Tanyakan batas pembelian kepada titik penyalur.
  • Jangan membeli untuk tujuan dijual kembali.
  • Ikuti ketentuan jumlah yang sedang berlaku.
  • Jangan melakukan penimbunan.

Ketentuan pembelian konsumen dapat berubah mengikuti petunjuk teknis program. Pada ketentuan yang diberitakan pemerintah sebelumnya terdapat pembatasan pembelian dan larangan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli konsumen.

5. Cek Stok Jika Belum Tersedia

  • Tanyakan jadwal pasokan berikutnya.
  • Hubungi pengelola KDKMP.
  • Cek titik penyalur SPHP alternatif.
  • Pantau informasi Bulog atau pemerintah daerah.

Ketersediaan stok di gerai tidak selalu sama dengan status koperasi sebagai penyalur. Hal tersebut dipengaruhi jadwal pengiriman dan alokasi komoditas.

Siapa yang Bisa Membeli Beras SPHP di KDKMP?

Beras SPHP di KDKMP pada prinsipnya ditujukan untuk konsumen masyarakat melalui titik penyalur yang telah ditetapkan. Pembelian harus mengikuti ketentuan distribusi program termasuk batas jumlah dan larangan menjual kembali. Detail teknis dapat mengikuti petunjuk penyaluran yang berlaku pada periode tersebut.

KDKMP berfungsi sebagai jalur distribusi sehingga keberadaan koperasi tidak mengubah tujuan dasar SPHP. Program tersebut dibuat untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat masyarakat.

Karena memiliki unsur intervensi pemerintah maka beras SPHP tidak diperlakukan seperti beras komersial biasa. Ada aturan mengenai harga serta distribusinya.

Pada ketentuan yang diberitakan pemerintah konsumen dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram. Untuk kemasan 2 kilogram terdapat batas maksimal dua kemasan dalam ketentuan yang sama.

Namun masyarakat perlu memperhatikan informasi terbaru dari titik penyalur. Petunjuk teknis distribusi dapat mengalami penyesuaian sesuai kebijakan pemerintah.

Hal lain yang penting adalah larangan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli sebagai konsumen. Larangan tersebut berkaitan dengan tujuan program agar manfaat harga terjangkau diterima masyarakat.

Apakah Beras SPHP di KDKMP Lebih Murah?

Beras SPHP dirancang sebagai beras dengan harga konsumen yang dikendalikan melalui HET pemerintah. Karena harga ditetapkan berdasarkan zonasi maka perbandingan dengan beras komersial harus menggunakan wilayah dan kualitas yang sama. Harga SPHP tidak boleh dipahami sebagai satu harga nasional yang berlaku seragam di semua daerah.

Di Zona I harga konsumen ditetapkan maksimal Rp12.500 per kilogram. Dengan ukuran 5 kilogram nilai maksimal berdasarkan HET tersebut setara Rp62.500.

Perhitungan sederhana ini tidak berarti setiap transaksi pasti menggunakan angka yang sama. Harga aktual di titik penyalur tetap harus mengikuti aturan distribusi serta ketentuan penjualan yang berlaku.

UKURANHET ZONA IPERKIRAAN NILAI MAKSIMALCATATAN
1 kgRp12.500Rp12.500Acuan HET
2 kgRp12.500/kgRp25.000Setara berdasarkan HET per kg
5 kgRp12.500/kgRp62.500Setara berdasarkan HET per kg
ACUANRp12.500/kgSesuai beratZona I

Perhitungan di atas hanya mengalikan HET per kilogram dengan berat kemasan. Nilai tersebut bukan daftar harga khusus setiap kemasan.

Program SPHP sendiri memiliki fungsi stabilisasi. Bulog menyalurkannya berdasarkan penugasan Bapanas agar pasokan beras terjangkau tersedia di masyarakat.

Apa Saja Wilayah Zona Harga Beras SPHP?

Zona harga SPHP dibagi menjadi tiga kelompok wilayah. Zona I mencakup Jawa dan beberapa wilayah lain dengan HET Rp12.500 per kilogram. Zona II memiliki HET Rp13.100 per kilogram sedangkan Zona III mencakup Maluku dan Papua dengan HET Rp13.500 per kilogram.

Baca Juga:  Syarat BSU Rp900.000 untuk Karyawan Swasta Pencairan Kuartal Akhir 2026

Pembagian zonasi membuat harga SPHP tidak sama antara satu provinsi dan provinsi lainnya. Sistem tersebut mempertimbangkan struktur distribusi yang berbeda antarwilayah.

Zona I

Zona I mencakup.

  • Jawa.
  • Lampung.
  • Sumatra Selatan.
  • Bali.
  • Nusa Tenggara Barat.
  • Sulawesi.

HET konsumen di zona ini adalah Rp12.500 per kilogram. Untuk masyarakat Jawa angka tersebut menjadi acuan penting ketika membeli SPHP melalui KDKMP.

Zona II

Zona II mencakup.

  • Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan.
  • Nusa Tenggara Timur.
  • Kalimantan.

HET konsumen untuk zona tersebut ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Perbedaan harga berkaitan dengan struktur distribusi dan zonasi yang telah ditetapkan.

Zona III

Zona III mencakup.

  • Maluku.
  • Papua.

HET konsumen pada zona tersebut adalah Rp13.500 per kilogram. Angka ini merupakan batas harga konsumen yang dicantumkan Bapanas untuk SPHP.

Mengapa KDKMP Dipakai untuk Distribusi Beras SPHP?

KDKMP digunakan sebagai tambahan jaringan distribusi untuk mendekatkan komoditas strategis kepada masyarakat desa dan kelurahan. Pemerintah juga mengharapkan koperasi membantu memperpendek rantai pasok sehingga akses pangan lebih dekat dengan konsumen dan distribusi dapat dipantau secara lebih terintegrasi.

Pemerintah tidak hanya menempatkan KDKMP sebagai tempat transaksi. Koperasi juga dipersiapkan menjadi simpul distribusi berbagai barang bersubsidi serta komoditas strategis.

Dalam rapat koordinasi September 2026 pemerintah membahas penyaluran beras SPHP bersama LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita dan kebutuhan pokok lainnya melalui KDKMP.

KDKMP juga dapat membantu mendekatkan jalur distribusi dengan wilayah desa. Konsep tersebut menjadi relevan ketika jarak masyarakat menuju titik penjualan pangan pemerintah cukup jauh.

Bapanas mencatat KDKMP sebagai salah satu dari sembilan saluran SPHP. Saluran lain tetap berjalan sehingga koperasi bukan satu-satunya tempat masyarakat mendapatkan beras program pemerintah.

Apakah Semua KDKMP Sudah Menjual Beras SPHP?

Tidak semua KDKMP otomatis memiliki stok beras SPHP. Status sebagai koperasi desa berbeda dengan kesiapan sebagai titik penyalur. Ketersediaan memerlukan kesiapan operasional, alokasi barang, modal kerja, logistik, gudang, sistem transaksi serta mekanisme pasokan yang berkelanjutan.

Pemerintah mengakui bahwa sebagian gerai KDKMP masih menghadapi kendala sebelum dapat beroperasi penuh. Masalah tersebut mencakup status titik penyalur hingga sistem logistik dan transaksi.

Karena itu masyarakat tidak perlu heran apabila satu KDKMP sudah memiliki SPHP sedangkan koperasi lain belum mempunyai stok. Kondisi tersebut bisa berbeda berdasarkan kesiapan dan alokasi wilayah.

Pada Juli 2026 Bapanas menyebut sebanyak 83.382 koperasi telah berbadan hukum. Sebanyak 79.707 koperasi memiliki akun SIMKOPDES dan 60.779 telah mengantongi NIB berdasarkan data per 15 Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan skala pengembangan KDKMP yang sangat besar. Namun jumlah koperasi berbadan hukum tidak sama dengan jumlah titik yang sudah aktif menyalurkan SPHP.

Berapa Realisasi Beras SPHP Lewat KDKMP?

Per 23 September 2026 realisasi penyaluran SPHP beras secara nasional mencapai 827 juta kilogram dari target 828 juta kilogram. Dari jumlah tersebut sebanyak 16.622.525 kilogram tercatat disalurkan melalui KDKMP. Data ini menunjukkan koperasi sudah menjadi bagian nyata dari jaringan SPHP nasional.

Angka tersebut penting karena memperlihatkan perkembangan distribusi melalui koperasi secara konkret. KDKMP bukan lagi sekadar konsep dalam pengembangan jaringan pangan.

Pada pertengahan Juli 2026 penyaluran melalui KDKMP masih tercatat sekitar 9,44 juta kilogram. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari 16,6 juta kilogram pada data September.

Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perluasan distribusi. Namun angka nasional tidak berarti semua daerah memperoleh pasokan dengan jumlah yang sama.

Kondisi stok tetap dipengaruhi kebutuhan lokal. Kapasitas koperasi dan jadwal distribusi juga menjadi faktor yang menentukan ketersediaan di gerai.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Stok SPHP KDKMP Habis?

Jika stok SPHP di KDKMP habis maka masyarakat dapat menanyakan jadwal pengiriman berikutnya atau mencari titik penyalur resmi lain. SPHP juga disalurkan melalui pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah, outlet pemerintah, RPK Bulog, ritel modern serta saluran BUMN dan BUMD.

Langkah praktis yang dapat dilakukan yaitu.

  1. Tanyakan jadwal pasokan berikutnya kepada pengelola KDKMP.
  2. Cek titik penyalur SPHP lain di wilayah sekitar.
  3. Pantau informasi Gerakan Pangan Murah pemerintah daerah.
  4. Periksa ketersediaan melalui jaringan RPK Bulog.
  5. Bandingkan harga dengan HET sesuai zona.
  6. Simpan bukti transaksi jika terjadi persoalan harga.

Bulog menyebut distribusi SPHP dilakukan melalui sejumlah kanal termasuk pasar rakyat, KDKMP, GPM, outlet pemerintah daerah, koperasi BUMD, RPK Bulog dan ritel modern.

Baca Juga:  Aturan Pajak Terbaru 2026: Perubahan Coretax, UMKM, PPN dan Marketplace

Dengan banyaknya jalur distribusi tersebut masyarakat memiliki alternatif ketika satu titik sedang kehabisan stok. KDKMP menjadi tambahan kanal dan bukan satu-satunya jalur pembelian.

Apakah Beras SPHP Bisa Dibeli untuk Dijual Lagi?

Beras SPHP yang dibeli sebagai konsumen tidak boleh dijual kembali. Ketentuan tersebut dibuat agar beras yang mendapat intervensi pemerintah tetap sampai kepada masyarakat dan tidak berubah menjadi barang dagangan untuk mendapatkan margin tambahan.

Larangan menjual kembali menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi. Tujuan SPHP adalah menjaga keterjangkauan sehingga rantai perdagangan kembali tidak boleh menghilangkan manfaat harga program.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pembelian dalam jumlah besar dengan alasan untuk stok pribadi. Pembelian dalam jumlah tidak wajar dapat bertentangan dengan ketentuan program.

Jika membutuhkan beras dalam jumlah besar untuk kegiatan usaha maka jalurnya perlu dibedakan dari pembelian konsumen. Mekanisme komersial tidak boleh dicampur dengan mekanisme beras SPHP.

Apa Bedanya SPHP KDKMP Dengan Beras Biasa?

Perbedaan utama terletak pada mekanisme program dan pengendalian harga. Beras SPHP merupakan beras program stabilisasi yang disalurkan melalui jaringan resmi dengan HET berdasarkan zona. Beras komersial biasa dijual melalui mekanisme pasar dan tidak menggunakan ketentuan HET SPHP.

SPHP ditujukan untuk membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga. Karena itu pemerintah mengatur jalur distribusi serta harga konsumen.

Beras biasa dapat mempunyai harga berbeda berdasarkan merek, kualitas, daerah, kemasan dan kondisi pasar. Tidak semua beras murah yang dijual di toko otomatis merupakan beras SPHP.

Kemasan juga perlu diperiksa. Produk SPHP memiliki ketentuan program yang berbeda dari beras komersial sehingga konsumen sebaiknya tidak hanya melihat harga.

Peran SIMKOPDES Dalam Distribusi KDKMP

SIMKOPDES dipersiapkan sebagai sistem informasi yang membantu memantau aktivitas koperasi desa. Dalam konteks distribusi komoditas strategis sistem ini diharapkan dapat mendukung pemantauan stok, transaksi, harga dan penerima sehingga pengawasan distribusi menjadi lebih terintegrasi.

Sistem informasi menjadi penting karena jumlah KDKMP yang dikembangkan pemerintah sangat besar. Pengawasan manual akan semakin kompleks ketika distribusi berlangsung di banyak wilayah.

Pemerintah juga mendorong pemantauan dari barang masuk hingga barang keluar. Data tersebut dapat membantu menemukan masalah seperti kekurangan stok atau ketidaksesuaian harga.

Bagi masyarakat manfaatnya dapat muncul dalam bentuk distribusi yang lebih mudah dipantau. Namun efektivitas sistem tetap bergantung pada kelengkapan data dan pelaksanaan di lapangan.

Apa Perubahan Terbaru Beras SPHP Lewat KDKMP Pada September 2026?

Perubahan penting pada September 2026 adalah penguatan KDKMP sebagai salah satu saluran utama SPHP dengan harga yang tetap mengacu pada zonasi. Pada saat yang sama pemerintah sedang memastikan kesiapan operasional koperasi agar distribusi tidak hanya tersedia secara kelembagaan tetapi juga berjalan dengan pasokan dan transaksi nyata.

Perkembangan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP. Aturan tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian koperasi desa serta kelurahan.

Bagi SPHP perkembangan tersebut berarti jaringan distribusi berpotensi menjadi lebih dekat dengan konsumen desa. Namun implementasinya tetap bergantung pada kesiapan setiap koperasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah koperasi atau gerai yang berdiri. Gerai harus memiliki pasokan barang, sistem transaksi dan operasional yang berjalan.

Mengapa Stok SPHP Tetap Perlu Dipantau?

Stok SPHP tetap perlu dipantau karena distribusi nasional tidak otomatis menjamin setiap gerai memiliki persediaan setiap saat. Perbedaan kebutuhan wilayah, jadwal pengiriman dan kapasitas titik penyalur dapat membuat ketersediaan berbeda antarwilayah meskipun programnya berjalan secara nasional.

Data September menunjukkan penyaluran SPHP nasional sudah mendekati target awal. Bapanas mencatat realisasi 827 juta kilogram dari target 828 juta kilogram per 23 September 2026.

Pada September pemerintah juga menyetujui tambahan alokasi 1 juta ton SPHP medium untuk disalurkan bertahap pada Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut muncul setelah alokasi awal hampir habis dan pemerintah ingin menjaga pasokan hingga akhir tahun.

Tambahan pasokan tersebut membuat periode akhir 2026 menjadi fase penting bagi distribusi beras stabilisasi. KDKMP berpotensi menjadi salah satu jalur yang ikut menerima pasokan tersebut sesuai kesiapan dan penugasannya.

Insight Lanjutan untuk Masyarakat Desa dan Kelurahan

Perkembangan KDKMP menunjukkan bahwa distribusi pangan pemerintah mulai bergerak menuju jaringan yang lebih dekat dengan wilayah tempat masyarakat tinggal. Koperasi desa tidak hanya diarahkan sebagai pusat kegiatan ekonomi tetapi juga sebagai simpul distribusi komoditas strategis.

Beras SPHP menjadi salah satu produk yang paling mudah terlihat manfaatnya karena kebutuhan terhadap beras berlangsung setiap hari. Ketika titik penyalur berada lebih dekat maka biaya dan waktu untuk mencari beras program dapat berkurang.

Namun kedekatan lokasi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Stok yang konsisten serta harga sesuai ketentuan menjadi faktor yang jauh lebih penting bagi konsumen.

Masyarakat juga dapat ikut membantu pengawasan dengan membandingkan harga pembelian terhadap HET. Jika menemukan ketidaksesuaian maka bukti transaksi dapat menjadi informasi penting ketika menyampaikan laporan kepada pengelola atau instansi terkait.

Perkembangan sistem digital KDKMP juga membuka peluang pengawasan yang lebih cepat. Data stok dan transaksi yang tercatat dapat membantu pemerintah melihat kondisi distribusi tanpa sepenuhnya menunggu laporan manual.

Pada akhirnya arah distribusi SPHP melalui KDKMP akan sangat ditentukan oleh kemampuan jaringan tersebut menjaga tiga hal sekaligus. Barang tersedia, harga mengikuti ketentuan, dan distribusi sampai kepada konsumen yang dituju.

FAQ Seputar Beras SPHP Lewat KDKMP

Beras SPHP lewat KDKMP dijual berapa?
HET konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram untuk Zona I, Rp13.100 untuk Zona II, dan Rp13.500 untuk Zona III.

Apakah semua KDKMP menjual beras SPHP?
Tidak. KDKMP harus siap sebagai titik penyalur dan memiliki alokasi serta pasokan beras SPHP.

Berapa maksimal pembelian beras SPHP?
Batas pembelian mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Ketentuan sebelumnya membatasi pembelian konsumen berdasarkan jumlah kemasan.

Apakah beras SPHP boleh dijual kembali?
Tidak. Beras SPHP yang dibeli sebagai konsumen tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Bagaimana jika stok SPHP di KDKMP habis?
Tanyakan jadwal pasokan berikutnya atau cari titik penyalur resmi lain seperti pasar rakyat, GPM, RPK Bulog, dan ritel yang ditunjuk.